1. Diadakan tes kesiapan fisik dalam mengikuti proses pembelajaran (untuk siswa yang memiliki kekurangan fisik)
2. Sekolah
tidak lagi memikirkan tentang citra sekolah, namun dapat lebih
menyadari bahwa anak-anak yang memiliki keterbatasan fisik juga berhak
bersekolah di sekolah umum
3. Guru
diharapkan tidak melakukan tindakan-tindakan yang berbau diskriminasi
terhadap siswa yang memiliki keterbatasan fisik dan dapat membina siswa
tersebut sehingga siswa tersebut tidak merasa rendah diri
4. Mengacu kembali pada peraturan UU SISDIKNAS No.20 Th.2003 tentang tata cara penerimaan murid baru
5. Menghentikan diadakannya tes kematangan (skolastik), untuk menghindari adanya pihak-pihak yang dirugikan karenanya
6. Menghentikan pembagian kelas menurut kemampuan akademik
7. Mencampur
adukkan siswa-siswa yang memiliki kemampuan akademik diatas rata-rata
dengan siswa-siswa yang memiliki kemampuan akademik rata-rata
8. Tidak
mengistimewakan siswa yang memiliki kemampuan akademis diatas rata-rata
dan tidak merendahkan anak yang kemampuan akademisnya rata-rata
9. Setiap sekolah mengadakan program beasiswa untuk siswa yang tidak mampu
10. Pemerintah menginstruksikan kepada sekolah-sekolah untuk membebaskan uang SPP dan uang gedung bagi siswa yang tidak mampu
11. Mengurangi dana yang diberikan kepada sekolah-sekolah RSBI
12. Lebih memperhatikan sekolah-sekolah pinggiran
13. Meniadakan UN
14. Menggantikan UN dengan ujian sekolah, yang semua soalnya dibuat sendiri oleh guru-guru dari sekolah tersebut
15. Mengikut sertakan semua matapelajaran ke dalam ujian sekolah pengganti UN
16. Menentukan sendiri nilai minimal yang wajib diperoleh siswa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar